JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus pelecehan seksual yang dialami anak berkebutuhan khusus di Tamansari, Jakarta Barat dengan terdakwa berinisial B yang merupakan seorang sopir pribadi, digelar pada Senin (26/9/2022).
Tim kuasa hukum korban, Agatha Mourin mengatakan, persidangan hari ini agendanya yakni keterangan saksi dari pihak korban.
Dalam persidangan yang selesai siang hari itu, kata Agatha, pihak terdakwa sempat memberikan keterangan yang tidak mau diakui. Namun demikian, tim kuasa hukum mempersilakan untuk membuktikan hal tersebut.
"Dari sisi pelaku sih bilangnya hanya mencubit paha. Kebetulan dari kita ada hasil visum, tapi dari mereka belum menyerahkan apa-apa," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Dalam persidangan, terdakwa dihadirkan hanya via Zoom.
Agatha mengatakan, agenda persidangan selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi. Dia juga tidak dapat memastikan apakah saksi yang dimaksud bisa hadir atau tidak, sebab yang bersangkutan masih di luar kota.
"Masih ada saksi fakta lagi yang harus dihadirkan, kebetulan orangnya lagi di Jember. Kita juga belum tau bisa dihadirkan atau tidak," ucapnya.
Dalam persidangan tadi, korban berinisial H (14) sempat hadir di Pengadilan. Bahkan korban sempat menangis ketika melihat terdakwa yang dihadirkan dalam zoom tersebut.
Ibu korban, I (48) mengatakan, paska pelecehan yang dialami anaknya itu, korban saat ini mengalami gangguan psikologis. Kesehariannya lebih banyak diam di kamar.
"Ada (perubahan), sekarang kebanyakan di kamar sama di warung. Sehari-harinya begitu, menyendiri. Sebelumnya enggak, suka main, bersosialisasi, sekarang enggak, ngomong aja sendiri gitu sekarang, jarang ngomong, enggak pernah ngomong sama saya, pendiem," paparnya.
Saat ditanya lebih jauh, I hanya mengharapkan keadilan atas kasus pelecehan yang dialami oleh anaknya itu.