Sikap Arogan Anggota DPRD Depok Berbuntut Panjang, Ia Dipolisikan Sopir Truk yang Disuruh Push up dan Diinjak

Minggu, 25 September 2022 11:59 WIB

Share
Seorang anggota DPRD Kota Depok menginjak dan menyuruh sopir truk guling-guling ke tanah usai truk menabrak portal atas pembatas antara jalur pipa gas di Jalan Raya Krukut Limo. (Tangkapan layar)
Seorang anggota DPRD Kota Depok menginjak dan menyuruh sopir truk guling-guling ke tanah usai truk menabrak portal atas pembatas antara jalur pipa gas di Jalan Raya Krukut Limo. (Tangkapan layar)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Viral, anggota DPRD Depok H.Tajudin Tabri yang arogan menyuruh sopir truk push up dan diinjak lantas diruruh guling-guling bolak-balik. Ternyata, sikap arogan Anggota DPRD Depok H.Tajudin Tabri itu berbuntut panjang

Sopir truk itu bernama Ahmad Misbah, sedangkan lokasi kejadian dirinya diperlakukan arogan  H.Tajudin Tabri, di Jalan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Hal itu karena dia dianggap kerap menabrak portal di Jalan Krukut, Kecamatan Limo. 

Sopir itu kini menempuh jalur hukum. Anggota DPRD Depok itu dipolisikan ke Polrestro Depok.

Meski H.Tajudin Tabri sudah meminta maaf kepada publik atas perlakuannya terhadap sopir truk itu, namun sang sopir truk Ahmad Misbah, melaporkan anggota DPRD Depok itu ke polisi, yakni ke Polres Metro Depok, Sabtu kemarin, atas dugaan kasus penganiayaan.

Sopir truk Ahmad Misbah, yang telah melaporkan H Tajudin Tabri anggota DPRD Depok atas perlakuan pada dirinya pada, Sabtu (24/9/2022) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan korban sopir truk  telah melaporkan ke Polres Metro Depok, Sabtu kemarin.

Menurut Kombes Endra Zulpan, akan dilakukan pertemuan kedua belah pihak mediasi pada Senin (26/9/2022) di Polrestro Depok.

"Mereka berdua akan ada komunikasi dan kemudian kedua belah pihak telah menyampaikan kepada penyidik pada Senin (26/9/2022) akan ada penyelesaian," katanya.

Menurut Kombes Endra Zulpan, pihaknya juga terbuka untuk mengedepankan restorative justice jika kata damai telah disepakati pihak Tajudin dan Misbah.

Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar