JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angkat suara terkait dengan permintaan Lukas Enembe yang meminta izin untuk diperkenakan mendapat perawatan di luar negeri sebelum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam hal ini KPK tentu akan mempertimbangkan permintaan politikus partai Demokrat itu, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka kasus-kasus lainnya dalam hal mendapat fasilitas layanan kesehatan.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan. Tetapi, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Minggu (25/9/2022).
Ali menjelaskan, permintaan Lukas untuk diizinkan menjalani perawatan di luar negeri, harus diperkuat dengan bukti adanya dokumen kesehatan resmi dari dokter yang menangani.
Sebab, ujar dia, permintaan tersebut tidak bisa dilakukan apabila hanya disampaikan secara lisan oleh doker pribadi atau pun juru bicara pihak yang bersangkutan.
"Sebab, nantinya dokumen tersebut akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim penyidik KPK," ucapnya.
Ali menambahkan, apabila memang diperlukan, Lukas dapat meminta KPK untuk memberikan tenaga kesehatan yang diperuntukan baginya, sebagaimana yang pernah KPK lakukan pada tersangka lain dalam kasus rasuah.
Tidak hanya kali ini. Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Jadi, kami akan mempertimbangka dengan catatan tersangka akan diperiksa dahulu kondisi kesehatannya saat nanti tiba di Jakarta," tukas Ali.
Sebelumnya, Kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna menyampaikan apa yang telah menjadi permintaan dari kliennya, untuk dapat diizinkan menyeberang ke Singapura dalam rangka menjalani perawatan medis
"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).