ADVERTISEMENT

Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Minggu, 25 September 2022 10:45 WIB

Share
Hakim Agung Sudraja Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penangana perkara di MA. (Ahmad Tri Hawaari)
Hakim Agung Sudraja Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penangana perkara di MA. (Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan giat penggeledahan di Gedung Makhamah Agung (MA) guna mencari sejumlah bukti terkait yang akan memperkuat kontruksi perkara dugaan kasus suap yang melibatkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam giat penggeledahan yang dilakukan pada Jum'at 23 September 2022 lalu, tim penyidik menemukan dan mengamankan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara, dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (25/9/2022).

Selain menggeledah Gedung MA, lanjut Ali, KPK juga menggeledah kediaman para tersangka dalam dugaan kasus ini.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek, yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," ujar dia.

Namun sayang, Ali masih enggan berkenal untuk membeberkan detail dokumen apa saja yang telah disita oleh tim komisi antirasuah tersebut.

Dia berucap, sejumlah dokumen yang disita tersebut selanjutnya akan dianalisis guna melengkapi berkas perkara.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," tutup dia.

Untuk diketahui, KPk resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan  penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) dini hari.

Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)," ucap dia.(Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT