Buron Selama 4 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Jakarta Barat

Minggu 25 Sep 2022, 16:06 WIB
Kejari Jakarta Barat menangkap terpidana kasus penipuan yang telah buron selama empat tahun. (Ist)

Kejari Jakarta Barat menangkap terpidana kasus penipuan yang telah buron selama empat tahun. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meringkus terpidana Hadi Suhartono yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penipuan.

Hadi Suhartono merupakan terpidana yang sudah buron selama empat tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Barat, Linggar Nuarie mengatakan, penangkapan terhadap Hadi dilakukan di sebuah rumah di kawasan Danau Bogor Raya, Blok A4 No. 1, RT/RW 01/013, Desa Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/9/2022).

Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke rutan kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan. 

Berita Terkait

News Update