ADVERTISEMENT

Apes! Lagi Beraksi Pencuri HP Dibekuk Anggota Polsek Bojongsari

Minggu, 25 September 2022 13:20 WIB

Share
Ilustrasi penangkapan. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi penangkapan. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Pemain spesialis pencuri HP berhasil diamankan anggota Polsek Bojongsari usai beraksi di daerah Bojongsari, Kamis (22/9/2022) pagi.

Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana mengatakan anggota Reskrim berhasil menciduk spesialis pencuri  telepon genggam.

Pelaku RK (35) warga Tajurhalang, berhasil diamankan petugas Tim Opsnal Reskrim sewaktu sedang lakukan patroli kewilayahan .

Saat itu polilsi mendapatkan pelaku tengah mencoba mencuri sebuah HP di dalam pos satpam Surau Qutubul Amin di Jalan Buni 11 RT 3/6, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

"Pelaku mau mencoba mengambil sebuah tas berisi dua buah hp sedang ditaruh di dalam pos keamanan. Pada waktu keluar kepergok sama security pelaku kabur dan sempat dikejar akhirnya berhasil ditangkap. Pada waktu kejadian kebetulan tim kita sedang lakukan patroli sehingga pelaku langsung diamankan dibawa ke Polsek," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana kepada Poskota usai dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022) siang.

Perwira menengah jebolan Taruna Akpol alumni 2005 ini menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku sebanyak 2 unit hp curian merek asus xiomi dan uang tunai Rp300.000.

"Kita mencurigau pelaku sudah berulang kali mencuri tapi masih kita terus lakukan pengembangan lebih dalam," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT