Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Mahasiswa PTN di Sumedang Ditangkap Polisi

Sabtu 24 Sep 2022, 16:21 WIB
TNR (24) mahasiswa PTN di Sumedang nekat mengedarkan ganja kering di kampus. (Pandi)

TNR (24) mahasiswa PTN di Sumedang nekat mengedarkan ganja kering di kampus. (Pandi)

Adapun, pengungkapan tersebut berawal dari adanya pengembangan kasus pada 24 Agustus 2022 lalu.

Saat itu penyidik mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga ganja melalui salah satu jasa ekspedisi dari Aceh menuju ke Sumedang, Jawa Barat.

Akmal menjelaskan, paket ganja tersebut dikemas dengan dibungkus menggunakan kopi. Penyidik mengamankan sebanyak tiga kemasan kopi berisikan 12 paket ganja siap edar seberat 551 gram atau setengah kilogram.

"Tim melakukan teknik penyelidikan pengawasan terhadap paket tersebut dan pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , tim berhasil mengamankan tersangka," beber Akmal.

Barang bukti yang diamankan yakni dari pengungkapan tersebut yakni 12 paket silver berisi ganja kering seberat 551 gram, satu lembar surat tanda terima ekspedisi dan label paket pengiriman ekspedisi dan satu unit hape.

Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pandi)

Berita Terkait

News Update