ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pemesan, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Sabu

Sabtu, 24 September 2022 11:20 WIB

Share
Tersangka BA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)
Tersangka BA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang jebolan SD ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang, kemudian mendapatkan sabu kembali.

"Kasus ini masih kita kembangkan dan berusaha keras untuk menangkap tersangka WY (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka BA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT