"Kasus ini masih kita kembangkan dan berusaha keras untuk menangkap tersangka WY (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.
Untuk kasus ini tersangka BA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)