ADVERTISEMENT
Sabtu, 24 September 2022 11:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang jebolan SD ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang, kemudian mendapatkan sabu kembali.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan berusaha keras untuk menangkap tersangka WY (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.
Untuk kasus ini tersangka BA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT