ADVERTISEMENT

Ahli Waris Penjual Ikan Hias UMKM Menerima Santunan Senilai Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK

Sabtu, 24 September 2022 09:46 WIB

Share
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kasatpel UMKM Johar Baru Satrono didampingi Ferry Yanthi selaku Kabid Kepesertaan dan Deasy Arifah selaku Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba.(Ist)
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kasatpel UMKM Johar Baru Satrono didampingi Ferry Yanthi selaku Kabid Kepesertaan dan Deasy Arifah selaku Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Salemba menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) total Rp. 42 juta pada Jumat, (23/09/2022). Santunan tersebut diserahkan kepada Ahli waris dari almarhumah Suhetin seorang penjual ikan hias di Gedung Pusat Pasar Ikan Hias Johar Baru, Jakarta Pusat.

Santunan diserahkan kepada M. Jaelani suami dari Almarhumah Suhetin yang sehari-hari berdua berjualan ikan hias.

Penyerahan santunan kematian ini diberikan secara simbolis kepada oleh Kasatpel UMKM Johar Baru Satrono didampingi Ferry Yanthi selaku Kabid Kepesertaan dan Deasy Arifah selaku Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba.

Hal itu juga disaksikan oleh Adi Syaiful selaku Ketua UMKM Penjual Ikan Hias Johar Baru.

“Terimakasih atas kepedulian dari BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba karena perlindungan ini sangat berguna bagi UMKM di sini,’’ ucap Satrono, Kasatpel UMKM Johar Baru.

Satrono juga berharap kepada seluruh binaan UMKM agar ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Sebagai informasi, almarhumah Suhetin menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak 1 Februari 2022 dengan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kemudian almarhumah meninggal dunia pada Senin tanggal 18 april 2022 atau baru menjadi peserta selama tiga bulan.

Ketua UMKM Penjual Ikan Hias Johar Baru, Adi Syaiful menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris anggota kami, mereka dapat menjalani hari-hari dengan tenang setelah kepergian almarhumah.

“Sekitar 380 anggota kami telah terlindungi BPJAMSOSTEK baik segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” ujar Adi.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, M Izaddin mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhumah Suhetin. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT