Terima Suap 50 Juta Rupiah Plus 205 Ribu Dollar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijeblosin ke Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat 23 Sep 2022, 17:58 WIB
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dumyati sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di Makhamah Agung.(Foto:Andi Adam Faturahman)

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dumyati sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di Makhamah Agung.(Foto:Andi Adam Faturahman)

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta," tuturnya.

"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli.

Akibat perbuatannya, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.

"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia. 

Berita Terkait

KPK Geledah Rutannya Sendiri

Rabu 28 Feb 2024, 20:48 WIB
undefined

News Update