Sindikasi PMI Ilegal Masif, Anggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Minim

Jumat, 23 September 2022 07:01 WIB

Share
Buruh migran di pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai Riau pada 2 April 2020 yang baru tiba dari Malaysia usai Indonesia menyatakan keadaan darurat pada 31 Maret akibat virus corona melonjak.
Buruh migran di pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai Riau pada 2 April 2020 yang baru tiba dari Malaysia usai Indonesia menyatakan keadaan darurat pada 31 Maret akibat virus corona melonjak.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021.

Prestasi ini mendapat  apresiasi dari Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Kamis (22/9/2022).

“Predikat WTP ini merupakan bukti bahwa selama ini BP2MI bekerja serius menyelesaikan berbagai persoalan yang sangat kompleks terkait pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” 

“Kiprah dan langkah-langkah yang diambil BP2MI, kami sudah melihat secara langsung bagaimana bentuk perlakuan sebuah Lembaga negara kepada Pekerja Migran yang notabene merupakan pahlawan Devisa," ujar Gusma.

Namun yang disayangkan menurut Gusma anggaran tahunan BP2MI selama ini kecil, jika dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawab BP2MI menjaga dan melindungi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia. 

 

Apalagi dalam memerangi sindikasi PMI Ilegal yang sangat massive.

Sehingga lanjut Gusma Pemuda Katolik mendorong agar BP2MI mendapatkan penambahan anggaran, mengingat anggaran tahun 2021 hanya 316 Milyar, tahun 2022 hanya 304 milyar dan rata-rata BP2MI  memperoleh anggaran sekitar 300 milyar/tahunnya. (deny)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar