ADVERTISEMENT

PT KAI Daop 1 Jakarta Mencatat Selama 9 Bulan Ini Terdapat 143 Kecelakaan di Jalur KA, 16 Kasus Sebabkan Kematian

Jumat, 23 September 2022 18:45 WIB

Share
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (Foto: Aldi)
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (Foto: Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA).

"Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA," ujar Kahumas Doap 1, Eva Chaerunisa dalam keterangan tertulisnya Jumat (23/9/2022).

Dikatakan Eva, PT KAI Daop 1 mencatat sejak awal Januari hingga pertengahan bulan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA.

"Dari jumlah tersebut 16 kecelakaan di antaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA," tutur Eva.

Lanjut, Eva mengatakan, sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA. 

"Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa," imbaunya.

Tak hanya itu, Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". 

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang". 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT