ADVERTISEMENT

Protes Dicatut jadi Anggota Parpol di SIPOL, 28 Warga Terdiri dari Polisi, Mahasiswa dan PNS Geruduk KPU Kota Serang

Jumat, 23 September 2022 18:37 WIB

Share
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).(Foto: Rumahpemilu.org)
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).(Foto: Rumahpemilu.org)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - KPU Kota Serang mendapat keluhan dari 28 warga yang protes namanya dicatut sebagai anggota parpol terdaftar di aplikasi SIPOL.

Dari 28 warga itu, warga yang protes didominasi oleh PNS dan mahasiswa. Mereka meminta KPU untuk memberikan rekomendasi agar namanya tidak tertera dan terdaftar sebagai kader parpol.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, 28 masyarakat itu mengadu lantaran namanya dicatut sebagai kader parpol.

"Kita menerima 28 tanggapan masyarakat yang melapor, ada PNS, mahasiswa, Polri, datang ke kita," katanya, Jumat (23/9/2022).

Ia menjelaskan, ada lima temuan pokok pada termin pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024. Salah satunya, KTP yang diupload bukan warga dari Kota Serang. Padahal anggota partai yang didaftarkan harus sesuai domisili.

"Mereka ada yang upload Jabar, Jateng, Aceh, itu masuk KTP," ujarnya.

Kedua, ada 10 profesi yang dilarang jadi kader parpol teridentifikasi didaftarkan sebagai anggota partai. Salah satunya berprofesi PNS.

Ketiga, ada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai yang tidak terbaca. 

Keempat, ada nomor induk kependudukan (NIK) yang belum terdaftar di data base kependudukan. 

"Kelima, ada ketidaksesuaian namanya. Misal namanya Pulan tapi Fulan di KTP," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT