ADVERTISEMENT
Jumat, 23 September 2022 09:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga celurit yang diamankan Polsek Medan Satria dari para pelaku.
"Namun jarak terlalu dekat dari kelompok lawan RN (pelaku). Akhirnya korban terjatuh, saat itu juga korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi berinisial RB mengantar korban ke RS ANANDA," tutur Kompol Effendi.
Akibat tindakannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT