Polisi Amankan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Medan Satria Bekasi

Jumat 23 Sep 2022, 09:28 WIB
Polsek Medan Satria amankan pelaku tawuran yang tewaskan pelajar di Bekasi. (foto: ihsan)

Polsek Medan Satria amankan pelaku tawuran yang tewaskan pelajar di Bekasi. (foto: ihsan)

Akibat tindakannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan)  dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)
 

Berita Terkait

News Update