Akmal menjelaskan, paket ganja tersebut dibungkus menggunakan kemasan kopi. Penyidik mengamankan sebanyak tiga kemasan kopi berisikan 12 paket ganja siap edar seberat 551 gram atau setengah kilogram.
"Tim melakukan teknik penyelidikan pengawasan terhadap paket tersebut dan pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , tim berhasil mengamankan tersangka," beber Akmal.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni 12 paket silver berisi ganja kering seberat 551 gram, satu lembar surat tanda terima ekspedisi dan label paket pengiriman ekspedisi dan satu unit hape.
Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (pandi)