ADVERTISEMENT
Jumat, 23 September 2022 16:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Di sini mantan dari tersangka adalah NP, namun eksekutor AMK juga punya permasalahan dengan korban. Kalau keterangan yang kita dalami, AMK pernah ada ribut melalui sosmed untuk melakukan penganiayaan," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah golok yang digunakan pelaku NP untuk melakukan pembacokan.
Kemudian, 1 buah palu atau martil yang digunakan pelaku AMK, lalu 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 1 jaket yang digunakan pelaku AMK.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (zendy)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT