ADVERTISEMENT

Kasus Pembacokan di Pesanggrahan Diduga Diotaki Mantan Pacar Korban

Jumat, 23 September 2022 16:39 WIB

Share
Pelaku pembacokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto: ist)
Pelaku pembacokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Di sini mantan dari tersangka adalah NP, namun eksekutor AMK juga punya permasalahan dengan korban. Kalau keterangan yang kita dalami, AMK pernah ada ribut melalui sosmed untuk melakukan penganiayaan," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah golok yang digunakan pelaku NP untuk melakukan pembacokan.

Kemudian, 1 buah palu atau martil yang digunakan pelaku AMK, lalu 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 1 jaket yang digunakan pelaku AMK.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT