Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah golok yang digunakan pelaku NP untuk melakukan pembacokan.
Kemudian, 1 buah palu atau martil yang digunakan pelaku AMK, lalu 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 1 jaket yang digunakan pelaku AMK.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (zendy)