Kasus Pembacokan di Pesanggrahan Diduga Diotaki Mantan Pacar Korban

Jumat 23 Sep 2022, 16:39 WIB
Pelaku pembacokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto: ist)

Pelaku pembacokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto: ist)

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah golok yang digunakan pelaku NP untuk melakukan pembacokan.

Kemudian, 1 buah palu atau martil yang digunakan pelaku AMK, lalu 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 1 jaket yang digunakan pelaku AMK.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (zendy)

Berita Terkait

News Update