Jual 5 Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang Via Aplikasi MiChat, 5 Mucikari Ditangkap Polres Jakarta Selatan

Jumat, 23 September 2022 18:07 WIB

Share
Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan 5 mucikari yang menjual 5 anak di bawah umur ke hidung belang via aplikasi MiChat.(Foto: Zendy)
Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan 5 mucikari yang menjual 5 anak di bawah umur ke hidung belang via aplikasi MiChat.(Foto: Zendy)

Diketahui, Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 13 handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra dan 4 celana dalam.

Para tersangka prostitusi online anak dibawah umur dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Dan juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan kuhp yaitu pasal 296 kuhp dan juga 506 kuhp. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Harun. 

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar