Jual 5 Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang Via Aplikasi MiChat, 5 Mucikari Ditangkap Polres Jakarta Selatan

Jumat, 23 September 2022 18:07 WIB

Share
Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan 5 mucikari yang menjual 5 anak di bawah umur ke hidung belang via aplikasi MiChat.(Foto: Zendy)
Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan 5 mucikari yang menjual 5 anak di bawah umur ke hidung belang via aplikasi MiChat.(Foto: Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima mucikari berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Selatam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (22/9/2022).

Kelima mucikari tersebut ditangkap atas dasar laporan warga setempat terkait adanya prostitusi online anak di bawah umur.

Ternyata kelima tersangka ini melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, para tersangka telah melancarkan aksinya dalam kurun waktu dua bulan lamanya. Kelima tersangka itu menyuruh para pekerja seksnya menginap di hotel tersebut.

"Kita dapati keterangan bahwa yang bersangkutan juga kurang lebih sudah dua bulanan di sana dan juga menginap, jadi menyewa di salah satu hotel tersebut selama kurang lebih dua bulan," ujar Harun saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Para mucikari itu, menjual korban untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 300 - 800 ribu rupiah.

Kemudian, untuk para pekerja seksnya yang menginap di hotel tersebut, kata Harun, mereka harus membayar sebesar Rp 300 ribu.

"Selama kurang lebih 2 bulan tersebut dalam satu harinya mereka membayar sewa kurang lebih Rp 300 ribu," kata Harun.

Kelima mucikari, telah memakan korban sebanyak enam orang untuk melayani para pria hidung belang. Dari keenam korban tersebut, lima di antaranya masih dibawah umur dan satu dewasa.

"Kemudian ada beberapa korban di situ didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," ucap dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar