ADVERTISEMENT

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Perkara Kasasi, MA: Bikin Malu!

Jumat, 23 September 2022 18:28 WIB

Share
Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)
Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli.

Ada pun akibat perbuatannya, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.

"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia. 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT