ADVERTISEMENT

Belasan KPM di Desa Citorek Lebak Tak Terima Bantuan PKH, Kemensos Gandeng Polda Banten Lakukan Penelusuran

Jumat, 23 September 2022 08:15 WIB

Share
Anggota Ditreskrimsus Polda Banten dan tim Kemensos melakukan pemeriksaan terhadap warga tidak menerima bantuan. (ist)
Anggota Ditreskrimsus Polda Banten dan tim Kemensos melakukan pemeriksaan terhadap warga tidak menerima bantuan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Shinto menambahkan dalam kegiatan itu kepolisian dan Kemensos melakukan pemeriksaan, terhadap masyarakat yang tidak menerima bantuan. "Interogasi terhadap KPM, sesuai informasi yg ada dari Kemensos," tambahnya.

Shinto menegaskan jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kemensos, ditemukan adanya pidana dalam proses penyaluran PKH, maka pihaknya akan memprosesnya secara hukum.

"Polda Banten dan Kemensos RI akan lakukan penyelidikan jika terdapat unsur pidana," tegasnya.

Diketahui, untuk penerima Bantuan PKH tahap 3 masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu. Bantuan itu, akan diberikan kepada masing-masing kategori ibu hamil atau nifas dan anak balita 0-6 tahun. 

Selanjutnya masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun juga akan mendapat Rp600 ribu, dan terakhir Rp500 ribu diberikan kepada anak sekolah tingkat SMA/sederajat, Rp375 ribu kepada siswa SMP/sederajat dan Rp225 ribu kepada siswa SD/sederajat.

Bantuan PKH 2022 tahap 3 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin, dan juga menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT