"Polda Banten dan Kemensos RI akan lakukan penyelidikan jika terdapat unsur pidana," tegasnya.
Diketahui, untuk penerima Bantuan PKH tahap 3 masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu. Bantuan itu, akan diberikan kepada masing-masing kategori ibu hamil atau nifas dan anak balita 0-6 tahun.
Selanjutnya masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun juga akan mendapat Rp600 ribu, dan terakhir Rp500 ribu diberikan kepada anak sekolah tingkat SMA/sederajat, Rp375 ribu kepada siswa SMP/sederajat dan Rp225 ribu kepada siswa SD/sederajat.
Bantuan PKH 2022 tahap 3 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin, dan juga menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. (haryono)