‘Wanita Emas’ Hasnaeni Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi PT Waskita Beton

Kamis, 22 September 2022 17:29 WIB

Share
Foto : Hasnaeni atau Wanita Emas tersangka korupsi PT Waskita Beton ditahan Kejaksaan Agung mengenakan kursi roda. (Ist)
Foto : Hasnaeni atau Wanita Emas tersangka korupsi PT Waskita Beton ditahan Kejaksaan Agung mengenakan kursi roda. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Hasnaeni atau akrab disapa dengan ‘Wanita Emas’ selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kamis (22/9/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menuturkan pihaknya selain menetapkan H, ada enam tersangka. "(Tersangka yang keluar pertama) ya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast. "(Tersangka bertambah) jadi 7 tersangka, sebelumnya ada 5 tersangka," kata Kuntadi.

Hasnaeni diketahui, keluar dari gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekira pukul 15:23 WIB. Berdasarkan gambar yang diterima, wanita emas itu tampak keluar menggunakan kursi roda sambil menutup wajahnya dengan kain bewarna putih yang ada di sebelahnya tersebut.

Kejaksaan Agung hari ini juga telah menahan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto. Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan.

Di antaranya, Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM); Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama; Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM); Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR); Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (Zendy)

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar