ADVERTISEMENT

Tegas! Tak Kantongi Izin, Pabrik Plastik Ditutup Sementara oleh DLHK Kabupaten Tangerang

Kamis, 22 September 2022 14:37 WIB

Share
Sidak CV Polymer Plastisindo Sukses oleh DLHK Kabupaten Tangerang. (Veronica)
Sidak CV Polymer Plastisindo Sukses oleh DLHK Kabupaten Tangerang. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pabrik plastik milik CV Polymer Plastisindo Sukses di wilayah Desa Ciakar, Kecamatan Panongan terpaksa tutup sementara sementara.

Hal itu dilakukan karena pabrik tersebut tidak dapat menunjukkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. 

Selain tidak memiliki izin, limbah pabrik tersebut juga dinilai telah meresahkan warga sekitar akibat aroma bau busuk yang ditimbulkan saat produksi plastik. 

Salah satu warga Kampung Cipari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Panongan, Marta (40) mengungkapkan, polusi bau ini mulai dirasakan masyarakat sejak pabrik tersebut memulai produksi.

"Aktivitas produksi perusahaan menimbulkan polusi bau tak sedap, apalagi pada malam hari, bau busuk tersebut sangat terasa menyengat. Kami khawatir polusi tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Kurang lebih sudah tiga minggu," katanya, Kamis (22/9).

Menurutnya, beberapa waktu lalu warga sudah melayangkan protes kepada pabrik pengolahan limbah plastik tersebut agar tidak beroperasi. Namun, pihak perusahaan menjanjikan akan segera mencari solusi agar aktivitas produksi pabrik tidak menimbulkan polusi bau menyengat.

"Namun hingga habis waktu yang telah disepakati, pihak perusahaan tak kunjung juga menepati janjinya, dan pabrik malah tetap nekat beroperasi dengan menimbulkan polusi bau," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya sudah dua kali pihak pabrik melakukan rapat musyawarah, namun, warga sepakat menolak CV Polymer Plastisindo Sukses. Penolakan warga karena, merasa khawatir dampak polusi bau menyengat yang ditimbulkan dari produksi limbah plastik tersebut.

"Dua kali rapat, kami tetap sepakat menolak pabrik itu produksi, " tegasnya. 

Sementara itu, Petugas pelaksana DLHK Kabupaten Tangerang, Soleh mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat, dan langsung melakukan sidak. Setelah di sidak, pihaknya merekomendasikan penghentian aktivitas operasi pengelola limbah plastik itu. Karena, pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan dan warga setempat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT