Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menyiapkan Langkah Hukum, Namun Polri Menyatakan Siap Hadapi

Kamis 22 Sep 2022, 20:38 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

Berita Terkait

News Update