ADVERTISEMENT

Pura-pura Sakit, Kejagung Jemput Paksa Wanita Emas yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Beton

Kamis, 22 September 2022 18:29 WIB

Share
Mengenakan kursi roda, Hasnaeni atau Wanita Emas tersangka korupsi PT Waskita Beton ditahan Kejaksaan Agung. (foto: ist)
Mengenakan kursi roda, Hasnaeni atau Wanita Emas tersangka korupsi PT Waskita Beton ditahan Kejaksaan Agung. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan, di antaranya:

1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM);

2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama;

3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);

4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR);

5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT