Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan, di antaranya:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM);
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama;
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR);
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (zendy)