ADVERTISEMENT

Kejagung Berharap Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Cepat naik P21

Kamis, 22 September 2022 21:09 WIB

Share
Foto : Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Kamis (22/9/2022). (Foto: Zendy)
Foto : Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Kamis (22/9/2022). (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung RI sejauh ini masih melakukan penelitian terkait berkas perkara Ferdy Sambo cs mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).

"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Kamis (22/9/2022).

Ketut pun berharap setelah pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo cs ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21 untuk selanjutnya masuk ke tahap II untuk pelimpahan para tersangka dan barang bukti.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," ucap dia.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih terus melakukan koordinasi terkait proses penelitian berkas ini guna mempersiapkan apabila perkara nanti naik ke persidangan.

"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut.

Pasalnya, berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah masuk tahap P19.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT