BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Empat Markas organisasi masyarakat (ormas) menolak dibongkar petugas saat penertiban lapak dan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Jati, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kamis 22 September 2022, pagi.
Diketahui, sebelumnya Satpol PP Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran Terkait pengosongan lahan di lokasi tersebut pada 20 September 2022.
Merespon hal ini, Sekretaris Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Solikhin mengungkapkan, puluhan lapak pada hari ini seharusnya sudah dibongkar.
"Sebenarnya semua yang ada di bantaran kali seharusnya di bongkar, cuman memang ada satu dan lain hal dari teman-teman ormas untuk diminta dia tidak dibongkar dulu," ucar Solikhin saat ditemui di lokasi, Kamis 22 September 2022.
Dikatakan Solikhin, tujuan pembongkaran bangli tersebut terkait rencana akan dibuatkan taman serta pelebaran jalan di bantaran Kali Jati.
"Artinya kita buat memang ruang publik di tanah yang memang milik negara," sambungnya.
Ia pun menjelaskan alasannya empat markas ormas belum dilakukan pembongkaran.
Hal ini diungkapkan untuk kestabilan di wilayah sekitar yang juga dihuni permukiman warga
"Kenapa belum kita bongkar (ormas) mungkin lebih ke stabilitas dulu, tapi mereka secara ini terima kalau semua diperlakukan sama, konsepnya gitu," kata Solikhin.
Solikhin menegaskan setidaknya ada 60 bangli termasuk empat markas ormas berada di sepanjang bantaran Kali Jati.
Pihaknya bersama instansi Satpol PP akan melakukan sosialisasi pemahaman satu persepsi terhadap ormas.