Begini Lho, Cara Mendapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Pasti Cair dan Tidak Bocor?, Yuk Disimak
Kamis, 22 September 2022 18:04 WIB
Share
Cara mendapatkan BSU. (ist)

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tambahnya.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung menjelaskan bahwa hal tersebut artinya data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak selesai sampai di situ.

“Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker,” ujar Dian (22/9/2022).

Seperti diketahui, penerima BSU tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI atau Polri.

Adapun syarat-syarat dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/:

1.    Warga Negara Indonesia (WNI)

2.    Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3.    Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengam UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4.    Bukan PNS, TNI dan Polri

5.    Belum menerima program kerja prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Halaman
1 2 3 4