ADVERTISEMENT
Kamis, 22 September 2022 18:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” tuturnya.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," sambung Ali.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka lainnya yakni istrinya, Putri Candrawathi, lalu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukumat mati atau seumur hidup.
Adapun, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi dipecat dari institusi kepolisian usai Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Merah Putih itu.
Penolakan tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT