Kelima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukumat mati atau seumur hidup.
Adapun, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi dipecat dari institusi kepolisian usai Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Merah Putih itu.
Penolakan tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan pada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)