"Pelaku A bawa tongkat golf, FA bawa Sajam jenis arit, ANF membawa bambu, pelaku H membawa kayu, dan I membekali dengan batu," tutur AKP Ridha Poetra Aditya.
Kendati demikian, aksi tawuran tersebut dapat dicegah oleh jajaran Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur yang sedang melakukan patroli malam.
"Sebelum para pelaku melakukan tawuran, mereka telah diamankan oleh tim patroli tim presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Patroli Polsek Bekasi Timur," ungkapnya.
Pihaknya kini mengamankan sejumlah barang bukti masing masing satu buah tongkat golf, Arit, kayu, batu hingga celurit.
"Terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)