ADVERTISEMENT

Polda Unggah Berita Wakil Ketua KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, Kabid Humas: Bentuk Dukungan Kami Terhadap Pemberantasan Korupsi

Rabu, 21 September 2022 17:22 WIB

Share
Unggahan gambar Instagram Humas Polda Metro Jaya terkait kasus Lukas Enembe. (tangkapan layar)
Unggahan gambar Instagram Humas Polda Metro Jaya terkait kasus Lukas Enembe. (tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi gak ada hubungan apa-apa, hanya dukungan saja kepada KPK dalam rangka pemberantasan kasus korupsi," sambung Zulpan.

Untuk diketahui sebelumnya, akun media sosial Instagram @humas.poldametrojaya mengunggah sebuah gambar terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Seperti dilihat Poskota.co.id pada Rabu (21/9/2022), nampak unggahan gambar tersebut memuat foto Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang sedang berdiri sambil mengangkat jempol ke atas.

Dalam gambar yang disertai logo Humas Polri di sisi kiri dan logo Polda Metro Jaya di sisi kanan itu, terurai sebuah kalimat permintaan KPK agar Gubernur Papua Lukas Enembe dan pengacara bersikap kooperatif.

"KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," tulis akun Humas Polda Metro Jaya pada unggahannya.

"Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif. Mengingat , KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 jika pada proses penyidikan tersangka bisa membuktikan asal sumber uang yang ratusan miliar rupiah yang ditemukan transaksinya oleh PPATK , baik transaksi ke judi kasino maupun lainnya," sambung tulisan di akun tersebut. 

Namun, pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB, unggahan berbentuk dukungan tersebut telah dihapus oleh akun Instagram @humas.poldametrojaya.

Pun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dadi Polda Metro Jaya terkait penghapusan unggahan tersebut. (Adam).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT