Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang lagi Gegara Penyidik Masih Menunggu Hasil Keputusan Jaksa

Rabu 21 Sep 2022, 17:41 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(foto: ardhi) 

Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(foto: ardhi) 

Zulpan menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa penahanan bagi politikus partai Demokrat bekas itu dilakukan, sebab penyidik masih menuggu keputusan Kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang sebelumnya telah dilimpahkan.

"Jadi kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu petunjuk Jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," papar dia.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika, Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Dalam hal ini, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih jauh, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Adam).


Keterangan foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman
 

Berita Terkait

News Update