Jalan Pasar Baru dan Prasasti Padrao Jadi Cagar Budaya, Saksi Perkembangan Kawasan Perdagangan Jakarta

Rabu, 21 September 2022 21:03 WIB

Share
Kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat dan Batu Penggilingan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI. (ist) 
Kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat dan Batu Penggilingan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI. (ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru dan Batu Penggilingan serta Prasasti Padrao sebagai kawasan dan Benda Cagar Budaya. 

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Anak buah Anies ini menerangkan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. 

Menurutnya, di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. 

Adapun benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 (enam) buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. 

"Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada," ungkap Iwan.

Sementara Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki 4 sisi. "Namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia," papar Iwan.

Disebutkan Iwan, Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. "Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu. (Aldi)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar