Diiming-imingi jadi Cantik dan Banyak Duit, 9 Gadis Cilik Dijual ke Hidung Belang

Rabu 21 Sep 2022, 18:35 WIB
Tersangka penyekap dan pengeksploitasi remaja putri di sebuah apartmen Jakarta Barat dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Foto: Andi Adam)

Tersangka penyekap dan pengeksploitasi remaja putri di sebuah apartmen Jakarta Barat dihadirkan di Polda Metro Jaya.(Foto: Andi Adam)

Keduanya dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Berita Terkait

News Update