ADVERTISEMENT

Bupati Purwakarta Gugat Cerai Sang Suami, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Rabu, 21 September 2022 18:39 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Foto: Dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Foto: Dpr.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa, Rabu (21/9/2022).

Asep membenarkan pihaknya telah menerima gugatan cerai Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

"Betul (gugatan cerai) atas nama Hajjah Ane Ratna Mustika. Diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.

Asep menjelaskan, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama dengan Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk.

Lebih lanjut, pengadilan agama Purwakarta juga telah menetapkan sidang perdana yang bakal digelar pada Rabu (5/10/2022) mendatang.

Namun, Asep enggan mengatakan apa alasan di balik gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta tersebut.

"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," pungkas Asep.

(*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT