ADVERTISEMENT

Ajukan Tiga Tuntutan, Massa Buruh Geruduk Kantor Anies Hingga Memblokade Jalan Merdeka Selatan

Rabu, 21 September 2022 14:09 WIB

Share
Massa buruh memblokade Jalan Merdeka Selatan, di depan Kantor Anies Baswedan, Balai Kota DKI, Rabu (21/9/22). (Foto: Aldi/Poskota)
Massa buruh memblokade Jalan Merdeka Selatan, di depan Kantor Anies Baswedan, Balai Kota DKI, Rabu (21/9/22). (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa buruh menggeruduk kantor Anies Baswedan di Balai Kota, Jl Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022. Massa buruh mengajukan tiga tuntutan, di antaranya menolak kenaikan harga BBM.

Berdasarkan pengamatan Poskota di lokasi aksi unjuk rasa ini, massa buruh memblokade Jalan Merdeka Selatan dari arah Tugu Tani menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga polisi melakukan rekayasa arus lalu lintas.

Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan,  aksi yang dilakukan hari ini di Balaikota adalah sebagai rangkaian dari lanjutan agenda aksi yang sebelumnya sudah dilakukan pada hari Senin, 12 September 2022 Minggu yang lalu.

Ia juga mengatakan, aksi kali ini juga mengusung 3 (tiga) tuntutan. Pertama, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50.  Sehingga buruh menolak kenaikan harga BBM.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso, Rabu (21/9/2022).

Kedua, kata dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. 

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," tegas dia.

Ketiga, Winaso melanjutkan, buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung tiga tuntutan tersebut dan membuat surat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT