Polisi Ringkus Mucikari Penyekap dan Pengeksploitasi Remaja Perempuan di Apartemen Jakbar

Selasa 20 Sep 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.(Ist)

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.(Ist)

"Untuk siapa yang jadi calon tersangka, sementara ada 1 orang. Dia perannya yang pada saat itu merekrut anak ini," sambungnya.

Untuk diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp 1 juta per hari.(adam)

Berita Terkait

News Update