Jelang Pilpres 2024, KPU Berencana Tambah Kuota Akun bagi Peserta yang Berkampanye Lewat Medsos

Selasa 20 Sep 2022, 18:28 WIB
Komisioner KPU Idham Kolik. (ist)

Komisioner KPU Idham Kolik. (ist)

“Partisipasi politik personal dalam bentuk kampanye tidak formal harus diberi ruang yang lebih luas dalam bentuk Peraturan KPU. Masyarakat umum dapat berinteraksi tentang keberadaan partai politik baru, para caleg, dan preferensi calon presiden yang diusung,”kata Idham. (wanto)

News Update