ADVERTISEMENT

Bamsoet: Pimpinan MPR Tidak Mencampuri Urusan Internal DPD Terkait Pergantian Fadel Muhammad

Selasa, 20 September 2022 13:27 WIB

Share
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Ist).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat menghormati sikap DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal lembaga nagara tersebut dalam urusan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya yang diterima Selasa (20/9/2022). Oleh karena itu, pimpinan MPR akan segera mengirimkan surat, menjawab surat pimpinan DPD terkait usulan pergantian itu.

"Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR," kata Bambang Soesatyo usai Rapim MPR RI, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Para Wakil Ketua MPR yang hadir dalam rapim tersebut adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Selain membahas usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI,

rapim juga membahas berbagai hal. Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR RI, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR RI, pada 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung.

Pembahasan usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung dilakukan  berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.

Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT