ADVERTISEMENT

Apes ! Lagi Nyantai di Teras Sambil Bikin Kopi, Dua Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 20 September 2022 09:22 WIB

Share
Tersangka MA salah satu tersangka pengedar sabu yang diamankan di teras rumah. (ist)
Tersangka MA salah satu tersangka pengedar sabu yang diamankan di teras rumah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Mendapat barang (sabu, red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT