ADVERTISEMENT

Terkuak, Brigadir Joshua itu Agen Ganda, Begitu Ketahuan Merangkap Intel, Nyawanya Dihabiskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Senin, 19 September 2022 16:34 WIB

Share
Kolase foto Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Brigadir J (Foto: ist.)
Kolase foto Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Brigadir J (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Di kepolisian, kalau perintahnya (atasan) tidak benar, boleh ditolak," tambahnya. 

"Bharada Richard Eliezer belum memahami dunia kepolisian. Bisa saja dia merasa terpaksa dan terancam sehingga melakukan itu (menerima perintah penembakan dari Ferdy Sambo terhadap Joshua)," katanya.

Kamaruddin menyinggung ada rekannya sesama advokat yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pidana. Karena bisa saja dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo tidak memerintahkan membunuh, tapi menembak. 

"Itu kan permainan kata-kata. Menembak itu tergantung diajarin menembak bagian mananya. Itu kan kalau melawan, tersangkanya melarikan diri, maka ditembak atau dilumpuhkan kakinya. Kalau melawan dan mengancam jiwanya, maka bisa menyelamatkan diri, boleh melakukan penembakan serius demi menyelamatkan dirinya atau teman-temannya," papar Kamaruddin.

Jadi, lanjut Kamaruddin, hal tersebut juga terkait dengan nuansa atau keadaan dari para penegak hukum. Ketika tiga pengacara bertemu bisa menghasilkan empat pendapat. 

"Walau pun organisasi advokat menurut UU Pasal 28 harusnya single bar, dalam praktiknya multi bar. Ada 40 - 50 organisasi advokat. Itu bisa terjadi karena pemimpin Indonesia ini tidak tegas. Kalau pemimpin tegas, hei apa kata undang-undang lakukan. Kepada Menko Polhukam, kepada Menkumham, tertibkan. Seharusnya kan begitu," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT