ADVERTISEMENT

Perbaiki Dokumen Persyaratan Parpol, KPU Berikan Bimtek Secara Khusus kepada Partai Gelora

Senin, 19 September 2022 10:45 WIB

Share
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik.(Ist)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam rangka perbaikan dokumen persyaratan partai politik (parpol).

KPU sendiri mempersilahkan bagi parpol yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melakukan perbaikan mulai 15-28 September 2022.

Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU RI Idham Holik, yang juga Ketua Divisi Teknis KPU RI memberikan Bimtek secara langsung kepada LO dan Admin Sipol Partai Gelora dari 34 DPW se-Indonesia. 

Bimtek yang digelar secara daring ini juga dihadiri para ketua, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Ketua Pojka Verpol Daerah.

Dalam Bimtek ini, KPU juga menugaskan dua tim teknis mereka, yakni Yulie Fitria Setianti dan Firdaus Pandu Aji untuk memberikan penjelasan secara teknis seputar pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sesuai dengan PKPU No.4 Tahun 2022. 

Lalu, berdasarkan Keputusan KPU No.259 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi parpol calon peserta Pemilu, serta Keputusan KPU No.346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022. 

"KPU telah menyampaikan ke kita, bahwa ada hal menarik, dimana kunci keberhasilan agar status BMS dan TMS tidak banyak, adalah keaktifan LO-nya. LO ini nongkrongnya, ngopinya, dan mungkin tidurnya harus di KPU-KPU, sehingga mengetahui persoalan-persoalan yang muncul," kata  Sekretaris Jenderal Partai Gelora  Mahfuz Sidik,  Senin (19/9/2022).

Menurut Mahfuz, ketika menemukan ada persoalan dalam proses verifikasi administrasi di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, maka LO bisa langsung melakukan komunikasi dengan admin di struktur DPW atau DPD untuk segera menginput data perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Komunikasi ini yang akan kita lakukan, ngantornya di KPU-KPU dan bisa langsung berkomunikasi dengan struktur, sehingga nanti masalah-masalah yang ada bisa kita selesaikan. Ini penting untuk tahapan perbaikan, karena sudah nggak ada lagi perbaikan kedua begitu tanggal 28 September," katanya.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat ini sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan pasal 17 Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT