Nuntut Diangkat jadi ASN, Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Geruduk Kantor Pusat BKKBN

Senin 19 Sep 2022, 19:44 WIB
Ratusan  Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah,  Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi menuntut diangkat jadi ASN.(ist)

Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi menuntut diangkat jadi ASN.(ist)

Menimbang  PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lanjut Adriyani, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

"Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tambahnya. 

Dengan demikian, tegas Adriyani, ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

"Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM Persatuan Bangsa-Bangsa, setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia dan jika memungkinkan ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya," paparnya.


 

Berita Terkait

News Update