Banding Ditolak! Ferdy Sambo Tetap di PTDH sebagai Anggota Polri

Senin 19 Sep 2022, 13:54 WIB
Ferdy Sambo dan pistol Luger.(ist)

Ferdy Sambo dan pistol Luger.(ist)

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap dia.

Nantinya, hasil putusan sidang KKEP akan disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. Hal itu mendasar pada Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2. (Zendy)

Berita Terkait

News Update