ADVERTISEMENT
Senin, 19 September 2022 13:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap dia.
Nantinya, hasil putusan sidang KKEP akan disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. Hal itu mendasar pada Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2. (Zendy)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT