ADVERTISEMENT

Banding Ditolak! Ferdy Sambo Tetap di PTDH sebagai Anggota Polri

Senin, 19 September 2022 13:54 WIB

Share
Ferdy Sambo dan pistol Luger.(ist)
Ferdy Sambo dan pistol Luger.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap dia.

Nantinya, hasil putusan sidang KKEP akan disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. Hal itu mendasar pada Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT