ADVERTISEMENT

Alamak! Warung Jamu di Cikupa Simpan Puluhan Botol Miras, Disita Polisi Deh

Senin, 19 September 2022 09:31 WIB

Share
Polsek Cikupa saat melakukan razia miras. (Veronica)
Polsek Cikupa saat melakukan razia miras. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Polisi Sekotor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari sebuah warung jamu di Kampung Samprok, Jalan Padat Karya, RP 012 RW 07, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pranomo mengatakan, pihaknya melakukan operasi miras setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa toko jamu di wilayah tersebut menjual miras secara bebas.

"Kami terima laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut menjual miras. Saat anggota ke toko tersebut, benar saja terdapat 24 botol miras merek Rajawali," katanya, Senin (19/9).

Menurut Imam, pihaknya secara rutin melakukan razia miras diwilayah hukum Polsek Cikupa. Hal tersebut sebagai salah satu pencegahan tindak kriminalitas.

"Secara rutin kami lakukan operasi miras untuk menekan angka kriminalitas di wilayah. Pasalnya miras adalah salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, miras bisa menghilangkan kesadaran yang meminumnya. Hal itu tentunya sangat berbahaya karena bisa mencelakai diri orang yang meminumnya tersebut maupun orang lain.

"Kalau sudah terpengaruh alkohol tentu orang akan lebih sensitif dan lebih gampang marah, segingga sangat mudah terjadi keributan. Selain itu, biasanya para pembeli meminum miras tersebut diluar rumah sambil nongkrong bersama temannya. Jadi ketika pulang mengendarai kendaraan bermotor sangat berbahaya karena peminum miras tidak memiliki kesadaran yang penuh," jelasnya.

Untuk itu, Imam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi meminum miras. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar warung-warung jamu tidak lagi menjual miras secara ilegal.

"Untuk penjual kami berikan teguran dan penyitaan terhadap miras yang ada. Sementara bagi masyarakat yang mengetahui adanya tempat penjualan miras bisa (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT