ADVERTISEMENT

Waduh! Oknum Kepsek SMP dan Dindikpora Pandeglang Diduga Ikut Nikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi BOS Afirmasi

Minggu, 18 September 2022 10:26 WIB

Share
Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi BOS Afirmasi di Pandeglang, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist).
Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi BOS Afirmasi di Pandeglang, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengacara dari tersangka A dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tablet pada sarana rumah belajar, program BOS Afirmasi SMP tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, beberkan aliran dana fee yang didapat oleh tersangka.

Menurut pengacara tersangka A, yakni Raki Jubaedi bahwa, uang fee yang didapat kliennya dari proyek pengadaan tablet BOS AfirmasI Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut tidak dinikmati sendiri.

Akan tetapi, mengalir juga kepada Kepala Sekolah dan oknum pejabat Dindikpora Pandeglang.

Raki juga membeberkan, upah atau fee yang diperoleh kliennya dari hasil penjualan tersebut nilainya mencapai sebesar Rp784 juta. Tetapi, fee itu tidak seluruhnya menjadi hak Asep. Karena, uang itu dibagikan kepada para kepala sekolah, operator sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. 

"Harusnya fee marketing kalau berdasarkan data yang saya pegang ini. Klien saya memperoleh dari PT. Integra senilai Rp 784 juta. Namun dari fee itu diminta lagi oleh para Kepsek Rp421 juta, operator sekolah Rp 200 ribu dikali 37 sekolah, Dinas Pendidikan dan atau MKKS Rp106.800.000," bebernya kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Tidak hanya kata Raki, aliran dana pun ternyata diduga masuk kepada orang yang sudah menjadi pelapor dalam kasus pengadaan tablet tersebut, yang diberikan oleh salah satu kepala sekolah di dengan dalih kasus pengadaan tablet bisa dihentikan. 

"Uang ini juga dipungut lagi ternyata tanpa sepengetahuan klien saya, para Kepsek mengumpulkan uang dari satu tablet Rp 45 ribu yang dikoordinir oleh salah satu Kepsek, kurang lebih uang yang sekitar Rp 200 juta," bebernya lagi

Pihaknya meminta agar Kejaksaan tidak hanya menjadikan kliennya saja sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, banyak pula oknum pejabat yang turut menikmati uang dari hasil yang diperoleh kliennya tersebut. 

"Seharusnya kan siapa yang ikut menikmati uang itu harus ditetapkan sebagai tersangka, karena kan uang itu fee nya klien kami. Dan jika memang itu korupsi, yang ikut menikmati juga harusnya terlibat," ujarnya.

Raki menyebut, kliennya hanya bertugas sebagai sales yang diminta oleh perusahaan PT. Integra untuk menjualkan produk tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa klien nya tidak mengetahui perihal user dan pasword dari masing-masing sekolah yang membeli tablet tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT