Sambo dan Genknya Dipecat, 3 Tahun Lagi Bisa Kembali Aktif, Gatot Nurmantyo Kasih Sinyal Ada Polisi Bajingan Berlindung di Balik UU

Minggu 18 Sep 2022, 16:29 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (foto: ist)

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo ikut buka suara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Dalam sebuah tayangan video TikTok yang diunggah akun @hiyahiya_dunk Gatot mengatakan bahwa kasus Sambo ini pertaruhan antara polisi baik dan polisi bajingan.

"Ini sesuatu yang sangat berbahaya. Jadi kepolisian itu institusi yang sangat luar biasa, diorganisir, diberi persenjataan, kemudian langsung di bawah presiden," ucap Gatot, Minggu 18/9/2022).

Dengan kekuasaan yang lebih besar ini Gatot melihat kasus Sambo itu bisa terjadi karena under control atau dikendalikan oleh pimpinan. 

"Dan Satgassus Merah Putih. Dilihat tidak secara kasat mata, Satgas ini sudah sangat luar biasa. Dia sudah menyiapkan rambu-rambu untuk bisa aman. Satgassus berlindung di balik UU Kepolisian RI no 7 tahun 2020," ungkap Gatot.

"Jadi seandainya ada apa-apa dia siap. Tapi intinya saya melihat ini ada pertempuran, ada yang ditembak. Di intern polisi antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, mengkoordinir judi, yang tidak manusiawi, bahkan nggak masuk akal anak buahnya sendiri dibunuh dengan penuh kesadaran," paparnya.

Pada dasarnya, Gatot menegaskan bahwa semua orang itu takut. Yang berani hanya dua, orang gila dan orang sakaw. 

"Ini juga delik hukum. Pertempuran dengan polisi bermoral dan profesional sebagai pelindung rakyat. Kelompok polisi bajingan dan profesional ini sedang bertempur. Tarohannya sangat berbahaya. Yang kalah harus menyesuaikan dengan yang menang," ujarnya.

Kalau yang menang bajingan, lanjut Gatot, seluruh polisi akan bajingan. 

Karena itu, Gatot mengimbau  kepada Kapolri untuk membersihkan semuanya. 

"Jangan ganggu (Kapolri), Kalau bisa membantu kita doakan agar polisi yang punya jati diri yang membela rakyat, pencipta keadilan. Kalau tidak, dalam melawan imperalisme dan komunisme tadi, bersiap-siap lah kalian jadi budak," paparnya.

Soal berlindung di balik undang-undang, Gatot menuturkan dari proses persidangan kode etik. Dari putusan kode etik, masih ada waktu 3 hari untuk mengajukan banding. 

"Setelah banding menyiapkan 30 hari. Lebih parahnya lagi, 3 tahun kemudian Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa, UU No 7 Tahun 2022," jelasnya.

Gatot mengimbau kepada Menko Polhukam dan Presiden Jokowi untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. 

"Secara etika hukum kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Ini presiden sudah memberhentikan lho. Tapi 3 tahun lagi, hanya dengan keputusan Kapolri, bisa diralat lagi. Siapa lo!?" ungkap Gatot.

Gatot menegaskan bahwa peraturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. 

"Tahu gak masalahnya? Saya informasikan ini agar meninjau ulang. Ini seolah-olah presiden tidak dianggep sebagai tangan Kapolri untuk meralat lagi," paparnya.

Gatot mengingatkan bahwa jangan puas Sambo dan kawan-kawannya sudah dipecat. 

"Tapi kalau nanti bandingnya, dengan peraturan Kapolri, tiga tahun lagi bisa ditinjau, gimana ceritanya," kata Gatot.

Saat ini, sambung Gatot, sudah keliatan etika hukum kurang ajarnya. 

"Sama-sama tersangka kok bebas, (Putri Candrawathi) tidak ditahan. Padahal hukumannya berat. Ini kan kelakuan yang sangat berbeda, yurisprudensianya kan ada bahwa Angelina Sondakh yang hukumannya ringan, tetap ditahan," ujarnya. 

Dengan demikian, tandas Gatot, perlu support kepada kepolisian yang baik bergandengan tangan dengan masyarakat untuk membantu. 

"Karena sangat berbahaya sekali kalau polisi bajingan amoral, pengkhianat bangsa berkuasa," tutupnya.

News Update