Sambo dan Genknya Dipecat, 3 Tahun Lagi Bisa Kembali Aktif, Gatot Nurmantyo Kasih Sinyal Ada Polisi Bajingan Berlindung di Balik UU

Minggu 18 Sep 2022, 16:29 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (foto: ist)

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (foto: ist)

Soal berlindung di balik undang-undang, Gatot menuturkan dari proses persidangan kode etik. Dari putusan kode etik, masih ada waktu 3 hari untuk mengajukan banding. 

"Setelah banding menyiapkan 30 hari. Lebih parahnya lagi, 3 tahun kemudian Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa, UU No 7 Tahun 2022," jelasnya.

Gatot mengimbau kepada Menko Polhukam dan Presiden Jokowi untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. 

"Secara etika hukum kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Ini presiden sudah memberhentikan lho. Tapi 3 tahun lagi, hanya dengan keputusan Kapolri, bisa diralat lagi. Siapa lo!?" ungkap Gatot.

Gatot menegaskan bahwa peraturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. 

"Tahu gak masalahnya? Saya informasikan ini agar meninjau ulang. Ini seolah-olah presiden tidak dianggep sebagai tangan Kapolri untuk meralat lagi," paparnya.

Gatot mengingatkan bahwa jangan puas Sambo dan kawan-kawannya sudah dipecat. 

"Tapi kalau nanti bandingnya, dengan peraturan Kapolri, tiga tahun lagi bisa ditinjau, gimana ceritanya," kata Gatot.

Saat ini, sambung Gatot, sudah keliatan etika hukum kurang ajarnya. 

"Sama-sama tersangka kok bebas, (Putri Candrawathi) tidak ditahan. Padahal hukumannya berat. Ini kan kelakuan yang sangat berbeda, yurisprudensianya kan ada bahwa Angelina Sondakh yang hukumannya ringan, tetap ditahan," ujarnya. 

Dengan demikian, tandas Gatot, perlu support kepada kepolisian yang baik bergandengan tangan dengan masyarakat untuk membantu. 

"Karena sangat berbahaya sekali kalau polisi bajingan amoral, pengkhianat bangsa berkuasa," tutupnya.

News Update