Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Rumsong di Tangerang, Uang Jutaan dan Emas Disita

Minggu, 18 September 2022 13:16 WIB

Share
Pelaku pencurian rumsong di tangerang dibekuk. (Ist)
Pelaku pencurian rumsong di tangerang dibekuk. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Neglasari,menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka  melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 September 2022.

"Sasaran tersangka adalah Rumah Kosong (Rumsong) yang ditinggalkan korban ke Rumah Sakit. Namun pada saat korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terang Zain. Minggu, (18/9/2022).

Korban, kata Zain, langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

"Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

 

Dari keterangan tersangka usai ditangkap, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain. Kata Zain, petugas juga mangamankan 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000,-

"Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," papar Zain.

Zain pun menyampaikan, pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (Muhammad Iqbal)

 

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar