ADVERTISEMENT

KPK Tegaskan Komitmen untuk Usut Tuntas Kasus Rasuah Pendidikan Tinggi yang Jerat Rektor Unila

Minggu, 18 September 2022 14:34 WIB

Share
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega, tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi.(tangkap layar YouTube KPK)
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega, tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi.(tangkap layar YouTube KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bakal berkomitmen tegas dalam mengusut tuntas dugaan kasus suap di institusi pendidikan tinggi yang telah menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa hingga saat ini KPK terus melakukan pendalaman hingga penggeledahan paksa guna mengusut tuntas kasus tersebut.

“Komitmen kami, perkara ini akan dituntaskan semaksimal mungkin,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/9/2022).

Selain melakukan pendalaman, ujar dia, Firli Bahuri Cs juga terus mendorong Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu untuk menyampaikan semua yang berkaitan dengan perkara secara gamblang kepada tim penyidik.

Bahkan, lanjut dia, komisi anturasuah juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara Karomani.


KPK, tegas dia, tidak segan untuk memproses pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Siapa pun dan dari pihak mana pun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” papar dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.

Adapun proses suap menyuap ini, dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam proses SIMANILA, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.

"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru," sambung Nurul. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT