Selain ke-6 tersangka, lanjut Ferdy, pihak kepolisian pun mengamankan 12 orang lainnya yang sementara masih berstatus saksi.
"Karena mereka ada di TKP janjian tawuran, tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu," ucap Wakapolresta Bogor Kota ini.
Adapun modus yang terjadi, masing-masing kelompok memang sudah menyimpan dendam lama karena salah satu anggota kelompok ini pernah berselisih.
"Dan di hari sabtu dini hari itu mereka mengadakan janjian tawuran melalui IG kelompok, mereka janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda, kemudian jamnya sudah ditentukan pula sekitar pukul 2-3 dini hari," ucap Ferdy lagi.
Dalam kasus ini pun, Polresta Bogor kota mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) antara lain sajam yang digunakan untuk tawuran, senjata ini menyebabkan korban meninggal dengan luka di dada.
"Lalu ada pakaian korban pada waktu kejadian dan 3 buah HP yang digunakan untuk janjian tawuran," jelasnya.
Kepada 6 tersangka, pihak kepolisian mempersangkakan Pasal 76 hurup C Jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 M .
"Dan tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kakak Korban, Dwiki Bayu mengatakan, sebelum kejadian tersebut, ia sempat bertemu dengan adiknya di sekitaran Surya Kencana tersebut.
"Pas ketemu saya bilang dek mau kemana lagi ? Beli air putih, terus saya bilang itu ada air es, enggak mau beli panter bareng sama si mama keluarnya," jelasnya.
Setelah bertemu dengan F, Dwiki pun melanjutkan perjalanan menuju rumahnya dan beristirahat setelah lelah usai bekerja.
"Setelah itu saya tidur, 15 menit kemudian saya dibangunin nerima kabar adik saya udah disini (RS PMI)," tuturnya.